Formasi PPPK baru digelar, tapi guru honorer lama masih bergulat dengan upah rendah, Apakah ini adil bagi mereka?
Negara bergerak cepat membuka puluhan ribu formasi PPPK bagi guru baru, sementara ribuan guru honorer yang telah mengabdi puluhan tahun masih menunggu kepastian. Ketidakadilan ini menimbulkan pro dan kontra.
Apakah prioritas untuk yang baru memang wajar, atau justru menyakitkan bagi mereka yang setia bertahun-tahun? Mari kita telusuri faktanya di TRENDING ISU PUPBLIK.
Kebijakan PPPK SPPG Dan Dampak Terhadap Guru Honorer
Isu pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali memunculkan perdebatan terkait tata kelola kebijakan publik. Negara bergerak cepat menyiapkan puluhan ribu formasi PPPK bagi petugas SPPG, sementara guru honorer yang telah mengabdi puluhan tahun masih menghadapi upah rendah dan ketidakpastian status.
Keadaan ini menimbulkan pertanyaan mendasar: adakah keadilan dalam prioritas pengangkatan pegawai? Berdasarkan rencana Badan Gizi Nasional, pegawai inti SPPG seperti kepala satuan, ahli gizi, dan akuntan akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu mulai Februari 2026, dengan jumlah potensi mencapai 32.000 formasi.
Dasar hukum kebijakan ini jelas, yaitu Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Dari sisi formal, langkah ini sah, tetapi dari sisi keadilan sosial, banyak persoalan yang muncul.
Guru honorer menilai situasi ini ironis. Mereka telah mengajar bertahun-tahun bahkan puluhan tahun, seringkali dengan gaji minimal, dan sebagian hanya berstatus PPPK paruh waktu tanpa jaminan kesejahteraan yang layak. Prioritas untuk pegawai SPPG yang relatif baru justru menimbulkan ketimpangan, meski keduanya sama-sama berperan dalam pelayanan publik.
Ketimpangan Dan Kritik Terhadap Prioritas Kebijakan
Ketimpangan perlakuan ini memicu pro dan kontra, terutama di kalangan DPR dan pemerhati pendidikan. Anggota Komisi IX DPR RI menyatakan bahwa kebijakan tersebut berpotensi merusak rasa keadilan sosial.
Organisasi seperti P2G menekankan bahwa guru sebagai ujung tombak pendidikan seharusnya mendapatkan perhatian lebih, bukan hanya mendukung program lain yang lebih populer secara politik. Dari perspektif kebijakan publik, situasi ini mencerminkan kesalahan alokasi prioritas.
Negara menunjukkan kemampuan administratif dan fiskal untuk mengangkat ribuan pegawai baru, yang berarti keterbatasan anggaran selama ini bukan lagi alasan bagi ketidakpastian status guru honorer. Ketika percepatan dilakukan untuk SPPG tetapi diabaikan bagi guru, legitimasi moral kebijakan menjadi dipertanyakan.
Selain itu, kritik ini menyoroti bahwa keberpihakan pada satu kelompok dapat menimbulkan ketegangan sosial. Ketidakadilan ini berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial yang memperlemah rasa kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Baca Juga: Respons Arafah Rianti Saat Steven Wongso Singgung Hadiah Tas Rp 98 Juta
Dampak Terhadap Kualitas Pendidikan
Ketimpangan dalam prioritas pengangkatan pegawai tidak hanya soal keadilan, tetapi juga berdampak langsung pada pendidikan. Guru honorer yang hidup dalam tekanan ekonomi terpaksa mencari pekerjaan tambahan, sehingga fokus mereka dalam mengajar menjadi terbagi.
Kualitas pembelajaran dapat menurun jika guru tidak mampu bekerja secara profesional karena beban finansial dan ketidakpastian status. Ketidaksetaraan penghargaan membuat guru honorer yang mengabdi puluhan tahun merasa terbebani secara mental, sehingga motivasi mengajar mereka menurun.
Semangat profesionalisme menjadi terkikis. Kesejahteraan guru honorer menjadi fondasi utama agar pendidikan dapat berjalan optimal. Tanpa perhatian serius pada mereka, program-program lain tidak akan maksimal dampaknya.
Kebutuhan Konsistensi Dan Keadilan Kebijakan
Pemerintah perlu menunjukkan konsistensi dalam kebijakan publik. Dukungan terhadap program Makan Bergizi Gratis penting, tetapi tidak boleh mengorbankan hak guru yang telah lama mengabdi. Instrumen PPPK seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan publik secara adil. Bukan menciptakan hierarki baru yang merugikan pendidik.
Kebijakan yang sah secara hukum tetap harus memperhatikan legitimasi sosial. Negara tidak boleh memilih siapa yang layak diutamakan hanya karena popularitas program atau logika administratif. Prioritas yang jelas bagi guru honorer akan menegaskan bahwa negara menghargai pengabdian mereka dan membangun fondasi pendidikan yang berkelanjutan.
Jika pemerintah menerapkan konsistensi ini, mereka tidak hanya menciptakan program efektif, tetapi juga menegakkan keadilan sosial. Pendidikan dan pelayanan publik berjalan selaras, dan masyarakat melihat bahwa pengabdian benar-benar dihargai.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari nasional.kompas.com
- Gambar Kedua dari detik.com