Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengintensifkan penyelidikan dugaan penukaran mata uang asing miliaran rupiah yang dikaitkan dengan Ridwan Kamil.
Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
Berikut ini, TRENDING ISU PUPBLIK akan membuka tabir baru yang menarik perhatian publik.
Fokus KPK, Penelusuran Transaksi Valas Miliaran Rupiah
KPK sedang mendalami dugaan penukaran mata uang asing dan rupiah senilai miliaran rupiah yang terjadi antara tahun 2021 hingga 2024. Informasi ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Penelusuran ini menjadi salah satu fokus utama dalam pengembangan kasus korupsi Bank BJB.
Dugaan transaksi valas ini menarik perhatian KPK karena volumenya yang besar dan jangka waktu kejadiannya. Pihak KPK akan mengonfirmasi temuan ini kepada sejumlah saksi lain. Penyelidikan ini bertujuan untuk mengungkap keterkaitan dan motif di balik penukaran uang tersebut.
Materi penukaran uang ini sebelumnya telah dikonfirmasi kepada asisten pribadi Ridwan Kamil, Randy Kusumaatmadja, pada pemeriksaan Kamis (29/1). KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak money changer. Langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengumpulkan bukti.
Keterkaitan Dengan Kasus Korupsi Bank BJB
Penyelidikan transaksi valas ini merupakan bagian tak terpisahkan dari kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Penyelidikan ini bertujuan untuk menguraikan benang merah antara berbagai elemen kasus.
Ridwan Kamil sendiri berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Ia telah diperiksa KPK pada 2 Desember 2025. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami aliran dana non-budgeter yang dikelola Divisi Corporate Secretary Bank BJB. Keterangannya menjadi penting untuk melengkapi puzzle penyidikan.
Selain itu, KPK juga mendalami perihal aset-aset milik Ridwan Kamil, baik yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maupun di luar itu. Upaya ini merupakan bagian dari prosedur standar KPK untuk memastikan tidak ada kekayaan yang tidak wajar.
Baca Juga: DPR Tegaskan! OJK Dan BEI Tetap Tangguh Hadapi Gejolak Pasar!
Bantahan Ridwan Kamil Dan Respons KPK
Dalam pemeriksaan yang berlangsung lebih dari lima jam, Ridwan Kamil mengaku tidak mengetahui perihal pengadaan iklan di Bank BJB. Ia juga dengan tegas membantah telah menerima aliran dana terkait kasus tersebut. Menurutnya, aksi korporasi BUMD merupakan ranah teknis mereka sendiri.
Ridwan Kamil menyatakan lega bisa memberikan keterangan langsung kepada penyidik, berharap klarifikasinya dapat meluruskan spekulasi yang berkembang. Ia menekankan bahwa sebagai gubernur, tugas pokok dan fungsinya tidak mencakup detail operasional pengadaan iklan bank. Pernyataannya ini perlu diverifikasi lebih lanjut oleh KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, belum dapat memastikan apakah Ridwan Kamil akan dipanggil kembali untuk pemeriksaan. KPK akan terus mendalami semua informasi dan bukti yang ada. Proses penyidikan masih berjalan dan akan mengikuti alur hukum yang berlaku untuk mencapai keadilan.
Para Tersangka Dan Kerugian Negara
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto, dan pengendali agensi iklan Kin Asikin Dulmanan, Suhendrik, serta Raden Sophan Jaya Kusuma. Penetapan ini didasarkan pada bukti awal yang kuat.
Penegak hukum menjerat para tersangka menggunakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. Pasal-pasal ini berkaitan dengan tindakan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara. Proses hukum terhadap mereka akan terus berjalan sesuai prosedur.
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan di sejumlah media massa. Peristiwa ini menyebabkan negara merugi sekitar Rp222 miliar. Kasus ini menyoroti pentingnya tata kelola yang transparan dan akuntabel di lembaga keuangan milik daerah.
Jangan lewatkan berita terkini TRENDING ISU PUPBLIK beserta berbagai informasi menarik yang memperluas wawasan Anda.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari cnnindonesia.com
- Gambar Kedua dari detik.com