Isu korban pencurian dijadikan tersangka viral, Polrestabes Medan memberikan klarifikasi resmi beserta kronologi lengkap kasus tersebut.
Isu viral di media sosial menyebut korban pencurian ditetapkan tersangka, memicu kegaduhan. Polrestabes Medan memberikan klarifikasi resmi, memaparkan fakta penanganan perkara secara transparan. Pihak berwajib mengimbau publik agar tidak terpancing narasi sepihak dan menyerahkan penanganan hukum kepada mereka.
Dapatkan rangkuman berita faktual, menarik, dan penuh wawasan hanya di TRENDING ISU PUBLIK tempat terbaik untuk memulai hari dengan informasi terpercaya.
Awal Mula Kejadian Dan Laporan Polisi
Peristiwa ini bermula pada tanggal 22 September 2025, ketika terjadi aksi pencurian satu unit telepon genggam di sebuah toko. Dalam insiden tersebut, penyelidik menduga kuat bahwa dua karyawan toko, berinisial G dan R, terlibat dalam tindak pidana pencurian itu.
Menanggapi kejadian yang menimpanya, korban segera mengambil langkah hukum. Pada hari yang sama, tanggal 22 September 2025, korban membuat laporan resmi ke Polsek Pancur Batu dengan Nomor Laporan Polisi: LP/388/IX/2025/Polrestabes Medan/Sektor Pancur Batu.
Pelapor, Persadaan Putra, membuat laporan ini, menandai dimulainya proses hukum untuk mencari keadilan. Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian memulai penyelidikan.
Upaya Korban Dan Tindakan Mandiri
Sehari setelah kejadian pencurian, tepatnya pada tanggal 23 September 2025, korban berinisiatif untuk mencari informasi terkait keberadaan para terduga pelaku. Korban sempat menghubungi penyidik untuk meminta pendampingan dalam melakukan penindakan.
Namun, tanpa menunggu kehadiran petugas kepolisian, sekitar pukul 17.30 WIB, korban bersama beberapa rekannya memutuskan untuk mendatangi lokasi persembunyian para terduga pelaku. Mereka menuju sebuah kamar hotel tempat para terduga pelaku berada.
Di lokasi tersebut, saat petugas membuka pintu kamar, mereka langsung memukul dua terduga pelaku yang berada di kamar terpisah. Setelah itu, petugas menyerahkan kedua terduga pelaku pencurian ke Polsek Pancur Batu agar pihak kepolisian memproses hukum.
Baca Juga: Heboh! Eks Kapolda Kaltim Cecar Kapolres Sleman di DPR Soal Kasus Jambret
Munculnya Laporan Dugaan Penganiayaan
Perkembangan signifikan dalam kasus ini terjadi pada tanggal 26 September 2025. Pada tanggal tersebut, ibu dari salah satu terduga pelaku pencurian menjenguk anaknya dan menemukan adanya luka memar di beberapa bagian tubuh sang anak.
Awalnya, keluarga terduga pelaku menduga aparat kepolisian yang menyebabkan luka tersebut. Namun, setelah menelusuri lebih lanjut, penyelidik menemukan bahwa korban pencurian dan rekan-rekannya menimbulkan luka-luka itu saat melakukan penggerebekan.
Atas dasar temuan tersebut dan dugaan adanya penganiayaan, keluarga pelaku memutuskan untuk membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan. Laporan ini menjadi titik balik yang menimbulkan isu “korban jadi tersangka” yang viral.
Klarifikasi Dan Penegasan Polrestabes Medan
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, dengan tegas menyatakan bahwa Polri bekerja berdasarkan prinsip profesionalisme dan kepastian hukum. Petugas akan memproses setiap laporan masyarakat, baik dari pelapor maupun terlapor, sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan dalam penanganan perkara dugaan penganiayaan, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, pra-rekonstruksi, dan mendasarkan proses pada hasil visum et repertum. Hasil visum dan keterangan ahli medis menunjukkan adanya luka pada kepala dan tubuh korban, yang bersesuaian dengan keterangan saksi netral.
Polrestabes Medan mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh narasi sepihak di media sosial. Polisi menegakkan hukum secara transparan dan profesional, serta menjunjung tinggi asas keadilan bagi semua pihak. Polisi memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan secara objektif dan akuntabel.
Simak dan ikuti terus beragam informasi terbaru, terhangat, dan paling viral hanya di TRENDING ISU PUBLIK, sumber berita pilihan Anda.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari tribratanews.sumut.polri.go.id
- Gambar Kedua dari jabejabe.pikiran-rakyat.com