Bupati Sleman, Harda Kiswaya, diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020.
Pemanggilan ini menimbulkan sorotan publik, namun Sultan HB X menegaskan bahwa proses hukum berjalan wajar dan sesuai prosedur. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta menghadirkan pertanyaan hakim terkait Surat Edaran teknis penyaluran dana hibah.
Dapatkan rangkuman berita faktual dan menarik yang memperluas wawasan Anda hanya di TRENDING ISU PUBLIK.
Sultan DIY Respons Pemanggilan Bupati Sleman
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, menanggapi pemanggilan Bupati Sleman, Harda Kiswaya, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman. Menurut Sultan, pemanggilan ini wajar karena Harda menjabat sebagai Sekda Kabupaten Sleman pada saat kejadian.
“Ya enggak papa, wong dulu waktu itu dia di Sleman (Sekda),” ujar Sultan, saat ditemui di Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Senin (26/1/2026). Sultan menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sultan menambahkan, sebagai pejabat yang pernah menduduki posisi penting, Harda memiliki tanggung jawab untuk memberikan keterangan yang lengkap dan objektif. Hal ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah DIY terhadap transparansi dan penegakan hukum.
Persidangan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menggelar sidang kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 pada Jumat (23/1/2025). Agenda utama sidang adalah pemeriksaan saksi, termasuk Harda Kiswaya.
Pengadilan memeriksa Harda sebagai saksi karena ia menjabat sebagai Plt Sekda, kemudian Sekda Kabupaten Sleman saat menyusun Surat Edaran (SE) teknis penyaluran dana hibah pariwisata. Ia hadir untuk memberikan keterangan terkait tanda tangan yang tertera pada SE.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menekankan pentingnya kesaksian Harda untuk menelusuri prosedur teknis penyaluran hibah, terutama terkait kesesuaian dengan peraturan dan pedoman yang berlaku di tingkat kementerian maupun daerah.
Baca Juga: TNI AD Gunakan Mobil Damkar Bersihkan Jalan dan Sekolah di Sumut
Interogasi Hakim dan Jawaban Harda
Hakim anggota, Gabriel Siallagan, mempertanyakan peran Harda dalam penerbitan SE hibah pariwisata. Dalam SE tersebut, Harda membubuhkan tanda tangannya meski petunjuk teknis dari Kementerian Pariwisata belum terbit.
“Kalau kita baca keputusan Menteri tersebut, tidak ada kegiatan-kegiatan seperti hibah boleh untuk desa wisata, kemudian destinasi wisata berbasis masyarakat tidak ada ini,” kata Gabriel. Hakim menanyakan dan menekankan beberapa poin janggal dalam SE yang Sekda terbitkan.
Harda menjelaskan bahwa ia sepenuhnya mempercayai tim pelaksana dalam menyusun SE. Namun, hakim menekankan bahwa SE seharusnya mengacu pada pedoman resmi agar tidak menimbulkan kerancuan hukum.
Pengaruh dan Peninjauan Proses Penyaluran Dana
Sidang ini menimbulkan sorotan mengenai pentingnya tata kelola hibah pariwisata yang transparan dan sesuai regulasi. Penerbitan SE sebelum petunjuk teknis resmi berpotensi menimbulkan pertanyaan hukum.
Hakim Gabriel menambahkan bahwa perbandingan dengan aturan di daerah lain, seperti Yogyakarta dan Bali, menunjukkan bahwa semua petunjuk teknis biasanya mengacu pada peraturan menteri yang berlaku, bukan hanya keputusan internal daerah.
Pemerintah dan pihak terkait mengawasi penerbitan SE dan prosedur administrasi secara ketat agar mereka memastikan dana hibah benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pengembangan destinasi pariwisata sesuai rencana. Pemerintah Kabupaten Sleman dapat menggunakan keterangan Harda sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola hibah di masa depan.
Simak dan ikutin terus informasi terbaru dan terviral lainnya hanya ada di POS VIRAL.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari yogyakarta.kompas.com
- Gambar Kedua dari yogyakarta.kompas.com