PPATK catat transaksi judi online Rp 286 T dengan 12 juta pemain, soroti dampak sosial, ekonomi dan kontroversi di masyarakat.
Transaksi judi online di Indonesia sepanjang 2025 menembus angka fantastis, mencapai Rp 286 triliun dengan 12 juta pemain aktif. PPATK menyoroti fenomena ini karena dampaknya tidak hanya pada ekonomi, tetapi juga sosial masyarakat.
Angka besar ini memunculkan perdebatan di TRENDING ISU PUPBLIK: sebagian menyoroti risiko kecanduan dan potensi Tindak Pidana Pencucian Uang, sementara sebagian lain menilai ini cerminan ekonomi digital yang masif.
Transaksi Judi Online 2025 Capai Rp 286 Triliun
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai transaksi judi online (judol) sepanjang 2025 mencapai Rp 286,84 triliun. Total ini tercatat dalam 422,1 juta transaksi di seluruh Indonesia.
PPATK mencatat angka transaksi judol pada 2025 menurun 20% dan beda di tahun 2024, yang mencapai Rp 359,81 triliun. Penurunan ini menunjukkan efektivitas upaya pencegahan pemerintah dalam menekan peredaran judol.
Meski turun, transaksi judi online tetap lebih tinggi dibanding dugaan tindak pidana pencucian uang dari kasus korupsi yang tercatat Rp 180 triliun. Fakta ini memunculkan pro dan kontra di masyarakat terkait pengawasan dan dampak sosial judol.
12 Juta Pemain Aktif Dan Modus Deposit Baru
PPATK mencatat masih ada 12,3 juta pemain aktif yang menaruh deposit judol melalui transfer bank, e-wallet, dan QRIS. Penggunaan QRIS meningkat signifikan, menjadi salah satu metode favorit para pemain.
Kenaikan transaksi melalui QRIS menimbulkan kekhawatiran sebagian pihak karena kemudahan akses berpotensi mempermudah praktik judi online secara masif. Di sisi lain, pemerintah menilai ini bagian dari digitalisasi transaksi keuangan yang harus dikontrol.
Jumlah total deposit judol menurun dari Rp 51,3 triliun pada 2024 menjadi Rp 36,01 triliun di 2025. Penurunan ini disebut hasil kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta. Namun, sebagian publik mempertanyakan efektivitas jangka panjang dari strategi ini.
Baca Juga: Kian Erat! Indonesia Dan Australia Satukan Kekuatan Lawan Ancaman Global
Pro Dan Kontra Dampak Sosial Judi Online
Fenomena judol menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Pihak yang menentang menyoroti risiko kecanduan, hilangnya produktivitas, dan potensi kriminalitas yang menyertai peredaran judi online.
Sebaliknya, sebagian pihak berpendapat peredaran judol mencerminkan besarnya ekonomi digital di Indonesia. Mereka menilai pengawasan yang tepat dan edukasi masyarakat bisa menekan dampak negatifnya.
PPATK juga terus memberikan Laporan Hasil Analisis terkait rekening penampungan judol kepada penyidik untuk segera diblokir. Langkah ini menjadi bukti pemerintah serius menekan risiko sosial dan ekonomi judi online.
Strategi Pemerintah Dan Tantangan ke Depan
Turunnya nilai transaksi dan jumlah deposit judol pada 2025 menjadi indikator keberhasilan sebagian strategi pemerintah. Namun, tantangan tetap ada, terutama terkait akses mudah lewat QRIS dan e-wallet.
Kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, swasta, dan lembaga keuangan diharapkan terus ditingkatkan. Pendekatan ini bukan hanya untuk menekan judol, tetapi juga untuk mendeteksi potensi TPPU dan kasus kejahatan lain yang terkait.
Pro dan kontra terhadap fenomena ini menekankan pentingnya edukasi masyarakat.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari finance.detik.com
- Gambar Kedua dari cnnindonesia.com