Penempatan Polri di bawah Presiden RI merupakan amanat reformasi dan konstitusi demi keamanan, akuntabilitas, serta supremasi hukum nasional.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan kembali posisi Polri di bawah Presiden RI sebagai amanat Reformasi 1998. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin (26/1/2026), guna menekankan pentingnya posisi tersebut bagi efektivitas Polri dalam menjaga keamanan nasional.
Dapatkan rangkuman berita faktual, menarik, dan penuh wawasan hanya di TRENDING ISU PUBLIK tempat terbaik untuk memulai hari dengan informasi terpercaya.
Mandat Historis Reformasi 1998
Pasca-Reformasi 1998, Polri berpisah dari TNI sebagai momentum untuk membangun doktrin baru, restrukturisasi organisasi, dan memperkuat akuntabilitas sebagai civilian police yang profesional dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Transformasi ini sejalan dengan semangat Reformasi dalam menciptakan pemerintahan demokratis dan responsif. Penempatan Polri di bawah Presiden memastikan kontrol sipil, mencegah penyalahgunaan kekuasaan, serta meningkatkan kepercayaan publik sesuai prinsip negara hukum dan HAM.
Sebagai hasil dari reformasi, Polri diarahkan untuk menjadi alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum. Doktrin pelayanan dan perlindungan (to serve and protect) menjadi pijakan utama, berbeda dengan doktrin militer to kill and destroy. Perubahan ini menegaskan peran Polri sebagai penegak hukum yang humanis dan berorientasi pada masyarakat.
Landasan Konstitusional Dan Perundang-Undangan
Kedudukan Polri di bawah Presiden memiliki dasar konstitusional yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat 4 UUD 1945. Pasal tersebut menyatakan bahwa Polri merupakan alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Penempatan ini menegaskan peran Polri dalam pemerintahan sipil.
Ketentuan tersebut mendapat penguatan dari Pasal 7 Ayat 3 TAP MPR RI Nomor 7 Tahun 2000, yang menegaskan bahwa Presiden mengangkat dan memberhentikan Kapolri dengan persetujuan DPR. Mekanisme ini menciptakan pengawasan dan keseimbangan kekuasaan.
Landasan hukum ini memastikan posisi dan akuntabilitas Polri kepada rakyat melalui DPR. Dengan demikian, Polri menjalankan tugas penegakan hukum dalam kerangka demokrasi, transparansi, dan integritas.
Baca Juga: Mendagri Apresiasi Kemajuan Penanganan Pascabencana di Sumatera
Tantangan Geografis Dan Demografis
Indonesia merupakan negara kepulauan yang sangat luas dengan 17.380 pulau, sehingga memiliki cakupan geografis yang luar biasa apabila dibentangkan. Kondisi ini menghadirkan tantangan besar bagi Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di seluruh wilayah. Populasi masyarakat Indonesia yang sangat besar juga menambah kompleksitas tugas kepolisian.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk, Sigit menilai Polri ideal berada langsung di bawah Presiden RI. Koordinasi terpusat memungkinkan Polri bertindak lebih cepat, fleksibel, dan optimal dalam menghadapi dinamika keamanan di berbagai daerah.
Posisi di bawah Presiden memberikan otoritas yang jelas dan jalur komando yang efisien, memungkinkan Polri untuk merespons ancaman keamanan secara komprehensif. Tanpa hierarki yang terpusat, upaya penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan dapat terhambat oleh birokrasi yang kompleks, sehingga mengurangi efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
Fleksibilitas Dan Optimalisasi Kinerja
Kapolri Sigit menegaskan bahwa doktrin Polri adalah melayani dan melindungi (to serve and protect), berbeda secara mendasar dari doktrin militer. Tugas TNI dan Polri kini jelas terpisah, dengan Polri bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban masyarakat. Doktrin Tata Tentrem Kerta Raharja menjadi pedoman tindakan Polri.
Oleh karena itu, Polri yang berada langsung di bawah Presiden dapat bekerja lebih fleksibel dan optimal karena terbebas dari intervensi militer. Dengan demikian, Polri mampu fokus pada penegakan hukum, pelayanan masyarakat, serta pencegahan kejahatan sebagai lembaga profesional.
Dengan demikian, Sigit menegaskan bahwa dalam kondisi saat ini posisi Polri di bawah Presiden merupakan pilihan paling ideal. Oleh karena itu, Polri dapat menjalankan tugas secara maksimal, adaptif terhadap perubahan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Pada akhirnya, fleksibilitas tersebut menjadi kunci dalam menjaga stabilitas keamanan di seluruh pelosok Indonesia.
Simak dan ikuti terus beragam informasi terbaru, terhangat, dan paling viral hanya di TRENDING ISU PUBLIK, sumber berita pilihan Anda.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari optika.id
- Gambar Kedua dari korlantas.polri.go.id