Kasus pemerkosaan remaja di Jambi heboh! Publik murka setelah polisi diduga menyaksikan kejadian tanpa bertindak.
Kasus pemerkosaan remaja di Jambi kembali mengguncang publik. Dugaan keterlibatan polisi yang hanya menyaksikan tanpa bertindak membuat masyarakat murka.
Kontroversi ini menimbulkan pro-kontra luas, menyoroti tanggung jawab aparat dan keamanan remaja di tengah masyarakat. TRENDING ISU PUBLIK ini membahas kronologi kasus, dugaan peran oknum polisi, dan reaksi publik yang memanas.
Kronologi Kejadian Pemerkosaan
Peristiwa bermula saat korban hendak pulang dari rumah temannya di kawasan Pinang Merah, Kota Jambi. Pelaku I menawarkan untuk mengantarnya, namun kemudian memutar arah dan membawa korban ke kosan di Kebun Kopi.
Para pelaku diduga memperkosa korban di lokasi pertama. Kemudian dua oknum polisi membawa korban ke kosan kawasan Arizona dan melakukan kekerasan seksual di sana.
Ibu korban, MS, menjelaskan bahwa para pelaku sengaja memindahkan anaknya dari satu tempat ke tempat lain sebagai bagian dari rencana mereka. Para pelaku mengintimidasi korban sepanjang perjalanan sehingga ia tidak bisa melarikan diri.
Dugaan Peran Tiga Oknum Polisi Lain (dengan tanggal)
Kuasa hukum korban, Romiyanto, menyebut bahwa ada tiga polisi lain, yakni Briptu VI, Bripda HMZ, dan Bripda FAP, yang berada di lokasi saat kejadian. Para oknum polisi diduga mendengar korban berteriak tetapi tetap tidak mengambil tindakan.
Ada tiga polisi lain Briptu VI, Bripda HMZ dan Bripda FAP, yang ada di lokasi saat kejadian. Romi menjelaskan, Kamis (5/2/2026). Tiga polisi lainnya menyaksikan korban ketika pelaku menyetubui dia di dalam kamar dan mendengar teriakannya.
Romi meminta Kabid Propam Polda Jambi menindaklanjuti dugaan pembiaran ini. Ia menegaskan agar pihak berwenang segera memeriksa ketiga oknum polisi karena diduga membiarkan tindak pidana terjadi.
Baca Juga: Restitusi Rp48,3 Miliar Berujung Suap, Bos Pajak Banjarmasin Ditahan KPK
Dugaan Peran Tiga Oknum Polisi Lain
Kuasa hukum korban menyebut ada tiga polisi lain, yakni Briptu VI, Bripda HMZ, dan Bripda FAP, yang berada di lokasi saat kejadian. Para oknum polisi diduga ada di lokasi kejadian dan tidak ada bertindak.
Romi meminta Kabid Propam Polda Jambi untuk menindaklanjuti kasus ini dan memeriksa ketiga oknum tersebut. Pihak berwenang dapat mengkategorikan dugaan pembiaran (omission) ini sebagai penyertaan dalam tindak pidana.
Selain itu, pihak berwenang diminta menyita mobil dan handphone para pelaku untuk mengumpulkan bukti kasus yang kuat. Pihak berwenang menganggap langkah ini penting untuk memastikan fakta hukum dan mempermudah proses penyidikan.
Status Tersangka Dan Penanganan Polisi
Pihak berwenang telah menetapkan empat orang sebagai tersangka hingga saat ini. Dua di antaranya adalah anggota polisi, Bripda NIR dari Ditreskrimum Polda Jambi dan Bripda SR dari Polres Tanjung Jabung Timur, serta dua warga sipil, I dan K.
Pihak Polda Jambi menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap tersangka baru masih berlangsung secara mendalam. Kabid Humas Kombes Erlan Munaji menyebut tim Propam melakukan pemeriksaan maraton terkait dugaan keterlibatan oknum polisi lain.
Polda Jambi menerima laporan resmi dengan nomor STTLP/B/6/I/2026/SPKT pada 6 Januari 2026. Penanganan kasus ini mendapat perhatian publik luas karena melibatkan aparat penegak hukum.
Reaksi Keluarga Dan Publik
Ibu korban menegaskan bahwa empat orang terlibat langsung dalam tindakan terhadap putrinya, bukan hanya satu atau dua pelaku. Ia berharap pihak berwenang menahan dan mengadili semua yang bertanggung jawab sesuai hukum.
Publik menanggapi kasus ini dengan kemarahan dan sorotan tajam terhadap perilaku aparat. Dugaan keterlibatan polisi menimbulkan pro-kontra dan pertanyaan mengenai profesionalisme aparat di lapangan.
Keluarga korban juga menekankan pentingnya keadilan bagi anak mereka. Mereka berharap pihak berwenang menindak pelaku utama sekaligus oknum yang menyaksikan perbuatan keji tanpa bertindak.
Ancaman Hukum Dan Proses Persidangan
Pihak berwenang menjerat para pelaku dengan Pasal 473 KUHP sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait pidana pemerkosaan. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara bagi mereka yang terbukti bersalah.
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena melibatkan aparat penegak hukum. Publik berharap pihak berwenang menangani kasus ini secara transparan dan cepat untuk memulihkan kepercayaan terhadap institusi kepolisian.
Proses penyidikan masih berjalan, termasuk pendalaman dugaan keterlibatan tiga oknum polisi lainnya. Semua pihak berharap pihak berwenang menegakkan keadilan bagi korban dan memberi efek jera kepada para pelaku.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari detik.com
- Gambar Kedua dari hukumonline.com