Kasus restitusi pajak Rp48,3 miliar di Banjarmasin berujung skandal suap, KPK menahan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono yang diduga menerima uang apresiasi.
Dana restitusi PPN PT BKB disebut menjadi pintu masuk pembagian suap hingga Rp1,5 miliar. Pengungkapan ini membuka praktik korupsi di sektor perpajakan dan menyeret pejabat pajak ke balik jeruji besi.
Dapatkan rangkuman berita faktual dan menarik yang memperluas wawasan Anda hanya di TRENDING ISU PUBLIK.
Bos Pajak Banjarmasin Diciduk KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi restitusi pajak. Dengan mengenakan rompi tahanan oranye, Mulyono tampak tertunduk saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
“Saya menerima janji hadiah uang, saya salah,” ujar Mulyono. Pengakuan tersebut menandai babak baru dalam pengungkapan praktik korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, khususnya di wilayah Kalimantan Selatan.
Selain Mulyono, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Dian Jaya Demega (DJJ) selaku tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin dan Venasius Jenarus Genggor (VNZ) yang menjabat sebagai Manajer Keuangan PT BKB. Penyidik KPK langsung menahan ketiganya selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan.
Terbongkar dari Kode “Uang Apresiasi”
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan praktik suap tersebut menggunakan istilah terselubung berupa “uang apresiasi”. Mulyono menyampaikan istilah itu langsung kepada pihak perusahaan saat membahas permohonan restitusi pajak.
MLY menyampaikan kepada VNZ bahwa KPP dapat mengabulkan permohonan restitusi PPN PT BKB. Dengan menyinggung adanya ‘uang apresiasi’,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (5/2/2026). Para pihak diduga menjadikan permintaan itu sebagai syarat tidak resmi agar proses restitusi berjalan lancar.
Kasus ini bermula pada tahun 2024 ketika PT BKB mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan status lebih bayar kepada KPP Madya Banjarmasin. Tim pemeriksa pajak, salah satunya DJJ, kemudian memproses permohonan tersebut.
Baca Juga: Adies Kadir Resmi Jadi Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi
Restitusi Rp48,3 Miliar Berujung Bagi-Bagi Suap
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kelebihan bayar sebesar Rp49,47 miliar. Setelah tim pemeriksa melakukan koreksi fiskal senilai Rp1,14 miliar, KPP menyetujui nilai restitusi sebesar Rp48,3 miliar. Nilai inilah yang kemudian menjadi dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) pada Desember 2025.
Sebelumnya, pada November 2025, Mulyono bertemu dengan VNZ dan Direktur Utama PT BKB berinisial ISY. Dalam pertemuan itu, mereka menyepakati pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar sebagai “uang apresiasi” dan berencana membaginya di antara para pihak yang terlibat.
Setelah dana restitusi cair ke rekening PT BKB pada 22 Januari 2026, proses pembagian suap pun berlangsung. PT BKB mencairkan uang menggunakan modus invoice fiktif. Mulyono menerima Rp800 juta, DJJ Rp200 juta, dan VNZ Rp500 juta sesuai pembagian yang telah mereka sepakati.
Modus Pemotongan dan Jerat Hukum
Dalam proses pembagian, VNZ sempat meminta potongan 10 persen dari jatah DJJ atau sebesar Rp20 juta. Akhirnya, DJJ menerima Rp180 juta dan menggunakannya untuk keperluan pribadi. Penyidik KPK kini mendalami fakta tersebut sebagai bagian dari konstruksi perkara.
KPK menjerat Mulyono dan DJJ sebagai penerima suap dengan sangkaan melanggar Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Sementara itu, penyidik KPK menyangkakan VNZ sebagai pemberi suap. Melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Kasus ini kembali mengingatkan publik bahwa praktik korupsi di sektor perpajakan masih membuka celah rawan sehingga aparat penegak hukum perlu mengawasinya secara ketat. KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan, terutama yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Simak dan ikutin terus informasi terbaru dan terviral lainnya hanya ada di POS VIRAL.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari liputan6.com
- Gambar Kedua dari liputan6.com