Polisi Bekasi Selatan menangkap pasangan kekasih yang diduga meninggalkan seorang bayi laki-laki di apartemen Bekasi.
Sang ayah langsung ditahan, sementara ibu dibantarkan karena kondisi kesehatan. Polisi menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah menemukan bayi dan langsung menyita barang bukti terkait dugaan proses persalinan. Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal perlindungan anak dan KUHP, yang mengancam mereka hingga 7 tahun penjara.
Dapatkan rangkuman berita faktual dan menarik yang memperluas wawasan Anda hanya di TRENDING ISU PUBLIK.
Pasangan Kekasih Tertangkap Tinggalkan Bayi di Bekasi
Polisi langsung menahan sang ayah, RO (22), dan membantarkan sang ibu, NM (24), karena tim medis masih merawat kondisinya. Penemuan bayi ini memicu kepanikan di apartemen dan menjadi perhatian publik di Bekasi.
Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Dedi Herdiana, menjelaskan bahwa dokter baru membantarkan NM sehari setelah ia menjalani perawatan. Dokter merujuk perempuan ini untuk menjalani perawatan di RS, kata Kapolsek Dedi saat dihubungi, Rabu (11/2/2026).
Meski demikian, proses hukum terhadap NM tetap berjalan. Polisi akan melanjutkan penahanan NM begitu tim medis menyatakan kondisinya stabil dan aman. Polisi memastikan tidak ada perlakuan khusus yang menghalangi proses hukum, demi keadilan dan perlindungan anak.
Hukum Menjerat Pelaku Penelantaran Bayi
Polisi menjerat kedua tersangka dengan beberapa pasal serius terkait perlindungan anak, termasuk Pasal 76B dan 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 429 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. Kedua pelaku menghadapi ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Kompol Dedi Herdiana menilai tindakan pasangan ini sangat serius karena mengancam keselamatan dan hak anak. “Kami menegaskan bahwa perlindungan anak menjadi prioritas utama, dan pihak kepolisian akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum terkait,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga menekankan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut. Penyidik akan menelusuri secara menyeluruh RO dan NM, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain atau faktor pemicu peristiwa ini, agar mereka dapat memproses kasus secara transparan dan adil.
Baca Juga: Skandal Kredit Fiktif BPR Intan Jabar, 3 Eks Pincab Ditahan!
Penangkapan Cepat di Dua Lokasi
Polisi menangkap kedua tersangka kurang dari 24 jam setelah bayi ditemukan. Mereka menahan RO di sebuah kos di kawasan Kebon Kacang, Jakarta Pusat, dan NM di Stasiun Angke, Jakarta. Kecepatan penangkapan ini menunjukkan koordinasi yang baik antarunit kepolisian.
Selain itu, polisi menegaskan bahwa pihaknya melakukan tindakan profesional dan humanis selama proses penangkapan. Tidak ada korban jiwa, dan semua pihak, termasuk tersangka perempuan, mendapatkan perlakuan sesuai prosedur hukum dan medis.
Barang Bukti dan Dugaan Proses Persalinan
Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti terkait dugaan proses persalinan dan penelantaran bayi. Polisi mengamankan barang bukti berupa kantong plastik berisi ari-ari dan tali pusar, gunting, tisu bekas darah, setel busana pria dan wanita, tas ransel, serta handphone.
“Kami sudah mengamankan satu kantong plastik putih berisi ari-ari dan tali pusar, satu gunting, satu bundelan tisu bekas darah, satu setel busana wanita, satu setel busana pria, satu tas ransel, dan satu handphone,” ujar Dedi. Barang bukti ini menjadi kunci untuk mendalami dugaan proses persalinan di luar fasilitas medis.
Pihak kepolisian akan menganalisis seluruh barang bukti lebih lanjut untuk memastikan kronologi dan motif tindakan pasangan ini. Dengan bukti yang lengkap, penyidik berharap dapat menghadirkan keadilan bagi bayi dan memberikan efek jera bagi pelaku agar kasus serupa tidak terulang.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari news.detik.com
- Gambar Kedua dari news.detik.com