Kasus guru SD di Tangerang Selatan yang diduga mencabuli 16 muridnya mengundang kecaman luas, legislator tegas meminta hukum maksimal.
Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali diguncang oleh kabar mengejutkan yang mencoreng dunia pendidikan Indonesia. Seorang guru sekolah dasar (SD) di kawasan SDN 01 Rawa Buntu, Serpong diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap 16 muridnya sendiri.
Berikut ini TRENDING ISU PUBLIK akan membahas Kasus guru SD di Tangerang Selatan yang diduga mencabuli 16 muridnya dan legislator tegas meminta hukum maksimal.
Kronologi Dugaan Pencabulan
Kasus ini pertama kali terungkap pada awal Januari 2026 setelah orang tua beberapa murid curiga dengan perubahan perilaku anak mereka dan kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib. Polres Metro Tangerang Selatan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku, seorang guru berinisial YP (54), kemudian ditangkap pada Senin, 19 Januari 2026 di rumahnya di kawasan Ciputat, Tangsel. Ia tidak melakukan perlawanan saat diamankan oleh petugas. Dari hasil pemeriksaan awal, diduga tindakan pencabulan itu telah berlangsung sejak tahun 2023 dan dilakukan di lingkungan sekolah.
Jumlah korban awalnya dilaporkan mencapai sembilan murid, namun seiring penyidikan, jumlahnya kini bertambah menjadi 16 siswa yang diduga menjadi korban pelecehan oleh oknum guru tersebut. Semua korban merupakan siswa laki‑laki di bawah umur yang berada di sekolah yang sama.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Ammar Zoni, Saksi Bantah Temuan Narkoba Saat Penggeledahan
Reaksi Legislator dan Masyarakat
Kasus ini menuai kecaman keras dari berbagai elemen masyarakat, terutama para legislator. Martin Daniel Tumbelaka, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, menyebut perbuatan pelaku sebagai tindakan sangat biadab dan tidak bisa ditoleransi. Ia menegaskan bahwa guru seharusnya menjadi teladan dan pelindung bagi anak didiknya, bukan menjadi predator mereka.
Martin juga mendesak aparat penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku karena jumlah korban yang begitu banyak. Agar kasus ini menjadi contoh bahwa sistem hukum Indonesia serius dalam menangani kejahatan terhadap anak.
Tak hanya dari politisi, masyarakat dan netizen di berbagai platform media sosial juga menyuarakan kekecewaan dan dukungan bagi para korban. Banyak yang menyoroti betapa pentingnya lingkungan sekolah yang aman dan pengawasan lebih ketat terhadap para pendidik.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Setelah penangkapan, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dan kini ditahan. Ia terancam dijerat dengan pasal pencabulan terhadap anak di bawah umur, termasuk pasal 418 KUHP dan Pasal 6 Undang‑Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman atas tindakan tersebut bisa mencapai 12 tahun penjara.
Tak hanya itu, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tangerang Selatan menyatakan oknum guru tersebut dapat dijatuhi sanksi administratif berupa pemecatan dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan tidak hormat, setelah proses hukum selesai.
Kepolisian juga membuka ruang bagi keluarga lain yang merasa anaknya menjadi korban untuk segera melapor sehingga proses hukum dapat dilanjutkan dan korban mendapatkan keadilan.
Dampak Pada Korban
Tindak kejahatan seksual terhadap anak bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyisakan dampak psikologis yang mendalam bagi para korban. Banyak orang tua dan pengamat pendidikan menekankan bahwa selain penegakan hukum, langkah pemulihan trauma terhadap korban harus menjadi prioritas.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Tangerang Selatan bekerja sama dengan dinas terkait sudah mulai memberikan pendampingan psikologis intensif bagi para siswa yang terdampak. Pendampingan ini bertujuan membantu korban mengatasi trauma jangka panjang akibat pengalaman pahit yang mereka alami.
Pakar perkembangan anak dan psikolog juga menyarankan agar keluarga terus memberikan dukungan emosional kepada anak serta memantau perkembangan perilaku mereka secara berkala, sehingga laju pemulihan bisa lebih optimal dan risiko gangguan psikologis di masa depan dapat diminimalisir.
Perlindungan Anak di Lingkungan Sekolah
Kasus ini kembali mengingatkan kita bahwa sekolah, sebagai ruang pendidikan, tidak boleh menjadi tempat yang membahayakan bagi anak‑anak. Perlindungan terhadap siswa harus menjadi tanggung jawab semua pihak: sekolah, orang tua, pemerintah, dan masyarakat luas.
Beberapa langkah yang disuarakan pakar dan pejabat antara lain penguatan sistem pengawasan internal. Pelatihan etika untuk tenaga pendidik, pemasangan CCTV di lingkungan sekolah, serta sosialisasi pencegahan kekerasan seksual di kalangan guru dan siswa.
Selain itu, peraturan yang lebih ketat dan koordinasi antarinstansi terkait juga diharapkan dapat mencegah kejadian serupa terulang di masa depan. Ikuti terus berita menarik dan terbaru lainnya hanya di TRENDING ISU PUBLIK yang pastinya akan memberikan informasi yang terbaru.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari KOMPAS.com
- Gambar Kedua dari detikNews